<$BlogRSDUrl$>
Techno Hack
All about technology tips and trick around us, such as how to optimize our PC, camera, handphone, camcorder and much more

Perpanjang STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Friday, May 05, 2017
Source:
http://library.monx007.com/automotive/perpanjang_stnk_dan_pembayaran_pajak_kendaraan_bermotor/1


Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun. Nah, berikut hasil reporting dalam melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor maupun memperpanjang STNK. 

Untuk mempermudah, tulisan ini dibagi dalam 6 kategori: 
1. Dokumen yang perlu disiapkan 
2. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK) 
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 
4. Overal Process Time 
5. Biaya 
6. Informasi Lain 

Beberapa petualangan ini terjadi di bulan Oktober 2008 (untuk perpanjangan STNK) dan di bulan September 2009 (untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor). Lokasi kejadian berada di KOMDAK Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang didapat Penulis pada tahun 2008, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK dapat dilakukan di KOMDAK Jakarta Selatan hanya bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta Selatan. 



Dokumen Yang Perlu Disiapkan 
Dokumen yang perlu disiapkan adalah: 
1. KTP (optional: beserta fotocopy) 
2. STNK (optional: beserta fotocopy) 
3. BPKB (optional: beserta fotocopy) 

Lalu siapkan uang tunai karena saat itu belum ada Pembayaran via Kartu Debet (kecuali Kartu Debit Bank DKI) maupun Kartu Kredit. Tetapi jangan khawatir, di lokasi Gedung Samsat (tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) terdapat ATM Bank DKI (ATM Bersama) serta Kantor Kas Bank DKI. 



Cek Fisik Kendaraan 
Report Date: Oktober 2008 

Untuk menghindari antrian, usahakan agar sampai di KOMDAK sekitar jam 08:00 pagi. 

Setelah mobil memasuki KOMDAK dan melewati gerbang tiket karcis, beberapa meter kemudian langsung putar balik kiri, serta ikuti arah panah 'Cek Fisik'. Di tempat tersebut sudah banyak petugas yang akan memeriksa kendaraan kita. 

Perlihatkanlah STNK kepada Petugas. Selanjutnya petugas tersebut akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan kita. Setelah menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan label khusus, petugas akan menyatukan dengan Formulir Pendaftaran Cek Fisik. Ambil Formulir Pendaftaran Cek Fisik tersebut dan pastikan nomor kendaraan kita sudah tertera pada formulir tersebut. 

Setelah itu parkirlah mobil kita di tempat yang telah disediakan di depan gedung Samsat (yang biasanya digunakan untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor). Selanjutnya kembali ke tempat Cek Fisik dan berikan Formulir Pendaftaran Cek Fisik ke loket 3/3A. 

Tunggu sampai dipanggil dan akan diberikan Formulir Hasil Cek Fisik di loket yang telah disediakan (apabila tidak salah di loket 6, ada tulisan 'Ambil Hasil Cek'). 

Proses Cek Fisik memakan waktu sekitar 25 menit dari pemeriksaan kendaraan sampai dengan mendapatkan Formulir Hasil Cek Fisik. 

Selanjutnya kita melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 



Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 
Bagian ini dibagi menjadi 3 sub bagian, yaitu Drive Thru, Non Drive Thru dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diwakilkan. 


Fasilitas Drive Thru (Informasi Per Tanggal: 28 November 2015) 
Per September 2009, Kepolisian RI telah menyediakan fasilitas Drive Thru di KOMDAK, Jakarta Selatan, untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, khusus Kendaraan Roda 4 (Mobil). Fasilitas Drive Thru tidak berlaku untuk Anda yang melakukan perpanjangan STNK. Untuk menggunakan Fasilitas Drive Thru ini, diharapkan Anda membawa mobil yang sedang diurus perpanjangan pajak Kendaraan Bermotor nya. 

Sebelum Anda menggunakan Fasilitas Drive Thru, pastikan Anda menyiapkan uang tunai apabila Anda tidak mempunyai kartu debit Bank DKI. Atau Anda dapat mengambil terlebih dahulu di ATM Bank DKI (ATM Bersama) yang berada di dalam Gedung Samsat. 

Setiba Anda sampai di KOMDAK, arahkan mobil Anda ke Gedung Samsat, lalu ikuti arah panah Drive Thru yang terdapat pada aspal jalan. Lokasi Masuk Drive Thru berada di sebelah Kanan. 

Sebelum sampai loket 1, pastikan Anda telah menyiapkan STNK asli, KTP asli dan BPKB asli. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas di loket 1. Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen. Setelah selesai, petugas akan mengembalikan asli STNK dan asli BPKB, sedangkan resi Pajak Kendaraan Bermotor yang lama tetap dipegang oleh petugas. Untuk jumlah pembayaran dan nomor plat kendaraan Anda, Anda dapat melihat pada papan display yang tergantung di arah depan atas Anda. 

Selanjutanya bergeraklah ke loket 2. Apabila Anda mempunyai Kartu Debit Bank DKI, Anda dapat melakukan pembayaran secara non tunai. Apabila tidak, persiapkan uang tunai Anda. Bayar sejumlah yang tertera pada papan display kepada petugas kasir Bank DKI. Setelah dihitung dan sesuai jumlahnya, petugas Kasir akan menyerahkan Resi Pajak Kendaraan Bermotor Anda yang baru. 

Selanjutnya terserah Anda, aka. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda telah selesai. 


Non Drive Thru (Informasi Per Tanggal: Oktober 2008) 
Setelah memasuki Gedung Samsat, ambillah formulir di loket 1. Isilah formulir sesuai dengan petunjuk pengisian yang banyak ditempel di meja-meja pengisian yang telah disediakan. 

Selanjutnya, siapkan fotocopy STNK, KTP dan BPKB. Apabila kita belum memfotocopy dokumen-dokumen tersebut, jangan khawatir karena di lantai tersebut terdapat petugas fotocopy. 

Satukan dokumen-dokumen tersebut sesuai urutan sebagai berikut: 
1. Form Hasil Cek Fisik (Khusus bagi yang memperpanjang STNK) 
2. STNK (Asli lalu Fotocopy) 
3. KTP (Asli lalu Fotocopy) 
4. BPKB (Asli lalu Fotocopy) 

Bingung dengan urutan tersebut? Jangan khawatir, Fotocopy saja dokumen-dokumen tersebut di petugas Fotocopy, dan selanjutnya petugas Fotocopy akan mengurutkan dokumen tersebut untuk Anda. Praktis, bukan? 

Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket 1A/1B. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan selanjutnya akan memberikan nomor urut antrian guna pengambilan kuitansi dan asli BPKB. 

Tunggu Antrian sampai dipanggil, lalu ambil KTP asli, BPKB asli serta kuitansi biaya di loket 1D. Selanjutnya lakukan pembayaran di loket pembayaran di loket 2A. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK asli. 

Selanjutnya tunggulah (sekitar 30 menit setelah pembayaran) sampai Nomor Kendaraan Anda dipanggil untuk pengambilan STNK asli di loket 2B. 

Bagi Anda yang hanya melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, proses selesai sampai disini. Anda boleh pulang. 

Nah, bagi Anda yang melakukan Perpanjangan STNK, Anda baru dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang baru diatas jam 14:00 WIB, atau dapat juga diambil di lain hari. 

Pengambilan plat yang baru cukup dengan menunjukkan lembar pembayaran yang putih di loket yang terletak di sebelah kanan loket 2B. 


Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diwakilkan (Informasi Per Tanggal: 03 Mei 2017) 
Adakalanya Pemilik Kendaraan Bermotor berhalangan untuk dapat melakukan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya, sehingga diwakilkan kepada orang lain. Dengan menggunakan perwakilan, Anda diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang dibedakan berdasarkan Alamat Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Alamat Orang Yang Mewakili sebagai berikut: 

- Apabila alamat Pemilik Kendaraan Bermotor berbeda dengan alamat orang yang mewakili, maka diperlukan Surat Kuasa yang dibubuhi Materai. KLIK DISINI untuk mengunduh Template Dokumen Surat Kuasa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Catatan: Link akan membuka jendela baru ke situs FileFactory. Apabila Anda tidak memiliki Premium Account FileFactory, maka Anda dapat meng-klik tombol "Slow Download" di bagian bawah. Tunggu beberapa detik sampai muncul Tombol "Start Download". Klik pada Tombol "Start Download" untuk memulai proses download. 

- Sedangkan apabila alamat Pemilik Kendaraan Bermotor sama dengan alamat orang yang mewakili, maka cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP orang yang mewakili. Terkadang hanya diperlukan fotocopy Kartu Keluarga, dan juga terkadang hanya diperlukan fotocopy KTP orang yang mewakili. Sehingga Penulis menyarankan agar Anda mempersiapkan kedua dokumen tersebut. 

Selain Surat Kuasa atau dokumen pendukung diatas, untuk dokumen-dokumen yang diperlukan dapat Anda lihat pada bagian Dokumen Yang Perlu Disiapkan diatas. 

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan beserta fotocopy-nya, maka selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengisi Formulir Permohonan STNK / STCK. KLIK DISINI untuk melihat contoh pengisian Formulir Permohonan STNK / STCK

Langkah berikutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Petugas untuk dilakukan verifikasi. Apabila verifikasi selesai, maka BPKB akan dikembalikan kepada Anda, sedangkan untuk STNK lama beserta KTP Pemilik Kendaraan akan disampaikan kepada Petugas Bank terdekat. Selanjutnya Petugas Bank akan menginformasikan total biaya yang harus Anda bayarkan. 

Setelah Anda melakukan pembayaran, maka STNK beserta KTP Pemilik Kendaraan Bermotor akan dikembalikan kepada Anda. 



Overal Process Time 

Proses Cek Fisik Kendaraan sampai dengan STNK selesai diproses di KOMDAK cukup cepat, hanya memakan waktu 1.5 jam, yaitu dari pukul 08:00 WIB s/d 09:30 WIB. 

Process Pembayaran Pajak menggunakan Fasilitas Drive Thru hanya memakan waktu 5 menit. 



Biaya 

Selain biaya fotocopy (apabila kita menggunakan jasa petugas fotocopy), terdapat biaya sebagai berikut: 
1. PKB [Pajak Kendaraan Bermotor]: Rp. 885.000,- (Berbeda-beda setiap kendaraan) 
2. SWDKLJJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas]: Rp. 143.000,- (sepertinya berbeda-beda setiap kendaraan) 
3. Biaya Administrasi STNK: Rp. 50.000,- (Informasi Per Tanggal 03 Mei 2017) 
4. Biaya Administrasi TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor - Plat Nomor]: Rp. 20.000,- 



INFORMASI LAIN 

Waktu Operasional Kantor 
Senin-Jumat: 08:00 WIB - 15:00 WIB 
Sabtu: 08:30 WIB - 12:00 WIB 
Istirahat: 12:00 WIB - 13:00 WIB 

Untuk memasuki Gedung Samsat, diharapkan Anda menggunakan Sepatu. 

Terdapat Customer Service di dekat pintu masuk Gedung Samsat. 

Kantin Umum terletak di dekat pintu keluar KOMDAK, disebelah Indomaret. 

Meskipun secara umum pelayanan di KOMDAK sudah sangat memuaskan, akan tetapi terdapat beberapa celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum, yaitu: 
1. Penawaran 'bantuan' di tempat Pengisian Formulir 
2. Penawaran 'bantuan' di tempat parkir 
3. Penawaran 'bantuan' untuk pengambilan plat nomor kendaraan agar lebih cepat diperoleh. 

Secara keseluruhan, kami 85% PUASSSSSSS !!! mwe he he he he 
But, For Drive Thru Facility, we 99% SATISFIED !!!! Mwe hehehehehehe 


Informasi Gerai Perpanjang STNK dan SIM di Blok M Square (Informasi Per Tanggal: 03 Mei 2017) 
Lantai: Basement 
Jam Operasional: 
- Senen s/d Jumat = 09:30 - 15:00 WIB 
- Sabtu = 09:30 - 12:00 WIB 

Jam Istirahat: 
- Senen s/d Kamis = 12:00 - 13:00 WIB 
- Jumat = 11:30 - 13:30 WIB 

Pendaftaran Terakhir (dimungkinkan pendaftaran ditutup lebih awal apabila pemohon ramai / banyak): 
- Senin s/d Jumat = 14:30 WIB 
- Sabtu = 11:30 


Biaya Pajak Kendaraan Mobil KIA Picanto SE 1.2 MT (Tahun Pembuatan: 2012) untuk domisili daerah Jakarta Selatan 
Tanggal: 28 November 2015 
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.800.000,- 
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,- 

Tanggal: 05 Desember 2016 
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.806.000,- 
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,- 


Biaya Pajak Kendaraan Mobil Mitsubishi Mirage 1.2L GLX4X2 MT (Tahun Pembuatan: 2012) untuk domisili daerah Jakarta Selatan 
Tanggal: 03 Mei 2017 
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.953.000,- 
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-

Labels: